cara renovasi rumah subsidi yang diperbolehkan

Cara Renovasi Rumah Subsidi yang Diperbolehkan

Apakah rumah subsidi bisa direnovasi? Bisa. Artikel ini akan memaparkan secara lugas cara renovasi rumah subsidi yang diperbolehkan, menurut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020, pengembang (developer) perumahan, dan bank pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Aturan umum subsidi, yang menyinggung sedikit perihal renovasi, pada keputusan kementerian PUPR yang tersebut di atas, implementasinya dilakukan oleh pihak bank pembiayaan, diketahui oleh developer.

Maka, sebelum akad jual beli ditandatangani oleh para pihak: Debitur (calon pemilik rumah subsidi), Kreditur (bank pembiayaan KPR), Developer, dan Notaris, aturan (pasal-pasal) konkrit terkait renovasi dimaksud, mesti dibaca dan dipahami betul oleh debitur – renovasi apa yang boleh, dan mana yang tidak perbolehkan. Terkait ini, antara satu bank pembiayaan, dengan bank lainnya, bisa jadi ada sedikit perbedaan implementasi. Kendatipun, tetap mengacu pada peraturan pemerintah di atas.

Cara Renovasi Rumah Subsidi yang Diperbolehkan

Secara umum, inilah 5 cara renovasi rumah subsidi yang diperbolehkan dilakukan pemilik rumah, yang tidak melanggar aturan:

1. Memperbaiki Kerusakan Komponen Rumah

Cara renovasi rumah subsidi yang diperbolehkan adalah renovasi berskala kecil atau renovasi ringan, yang berhubungan dengan perbaikan kerusakan. Renovasi dimaksud, misalnya: Menambal keretakan pada dinding rumah, mengganti genteng yang pecah dan talang air yang tidak berfungsi, memperbaiki kusen pintu dan jendela, mengganti kaca yang pecah, dll.

Renovasi kecil (minor) yang tersebut di atas dapat dilakukan sendiri, dan atau mempekerjakan tukang.

2. Mengganti Tampilan Warna

Umumnya, warna dalam rumah subsidi itu putih, biru dan krem. Warna tersebut merata pada semua bagian dalam rumah. Selera warna tiap-tiap orang itu berbeda. Cara renovasi rumah subsidi yang aman dan tidak melanggar peraturan, yakni mengganti warna interior dalam rumah sesuai keinginan.

Lalu, bagaimana dengan warna eksterior rumah? Dari tampak depan dan belakang? Sebenarnya, mengubah warna eksterior bukan termasuk renovasi besar, yang jelas tidak diperbolehkan, semisal mengubah struktur pondasi dan fasad rumah. Jadi, tidak mengapa mengubah tampilan warna rumah bagian luar. Namun, untuk jelasnya, hal semacam ini dapat ditanyakan debitur sebelum akad jual beli tadi ditandatangani para pihak.      

3. Memperindah dengan Unsur Dekoratif

Mengganti tampilan warna eksterior, selain merupakan selera pribadi, juga untuk faktor keindahan subyektif pemilik rumah.

Hal yang sama pula dengan memperindah salah satu dinding depan rumah sebagai aksen, dengan cara memasang batu alam, dan atau bata tempel, lengkap dengan lampu eksterior yang cantik.

Baca juga:

6 Tips Renovasi Rumah yang Anti Gagal

Apakah cara renovasi rumah subsidi seperti itu diperbolehkan? Sekali lagi, mengacu pada peraturan pemerintah, ini tidak termasuk sebagai renovasi total. Jadi, sebenarnya itu oke-oke saja! Namun, menanyakan hal ini kepada pihak kreditur, merupakan langkah bijak.  

4. Menambah Komponen Fungsional

Pada umumnya, rumah subsidi itu tidak ada pagarnya. Membuat adanya pagar rumah merupakan penambahan komponen fungsional. Keberadaan pagar (depan dan samping kanan-kiri), membuat rumah lebih aman. Itu tidak saja untuk meniadakan resiko ‘orang jahat’ yang berusaha menerobos ke dalam rumah, tetapi juga untuk mengecilkan peluang masuknya hewan yang tidak diinginkan.

Terkait ini pula, saluran air atau got pada perumahan subsidi, umumnya tanpa beton penutup. Got yang menganga seperti itu sangat bersiko membahayakan penghuni rumah yang ada anak kecil atau lansia. Tanpa pagar, kecelakaan rentan terjadi pada area tersebut.

Menambahkan pagar rumah, mestinya merupakan salah satu cara renovasi rumah subsidi yang diperbolehkan. Tapi, sekali lagi, pihak kreditur bisa jadi tidak mengijinkan hal itu. Maka, tanyakan hal ini pula.

5. Fungsikan Lahan Kosong?

Lahan kosong pada rumah subsidi itu berada di depan rumah dan belakang rumah. Samping kiri dan kanan, biasanya menempel dengan rumah lain. Apakah lahan kosong depan rumah bisa dibuat taman? Atau, bolehkah memasang kanopi di sisi depan pintu utama yang biasanya sudah disiapkan untuk carport? Dan, bisakah membuat dapur non-permanen (dari baja ringan) pada halaman belakang rumah?

Mendapatkan kejelasan perihal ini kepada pihak kreditur, merupakan cara bijak sebelum melakukan renovasi seperti itu.

Dalam peraturan resmi tentang rumah subsidi, renovasi yang tidak diperbolehkan itu, di antaranya tidak boleh mengubah pondasi dan fasad bangunan. Fasad, umumnya dikonotasikan dengan konstruksi dan tampilan depan rumah. Tapi, fasad juga bisa termasuk samping dan belakang rumah.

Baca juga:

15 Tips Renovasi Rumah Hemat Biaya

Jadi, membuat taman, memasang kanopi, dan membuat dapur sementara, sebenarnya tidak mengubah fasad bangunan secara fisik.

Terkait, daftar renovasi yang tidak diperbolehkan sebelum masa kredit aktif selama 5 tahun, akan diurai singkat di bawah.   

Itulah 5 Cara Renovasi Rumah Subsidi yang mestinya diperbolehkan alias tidak mengapa untuk diterapkan. Namun, implementasi peraturan pemerintah, oleh pihak bank pembiayaan, bisa jadi berbeda satu sama lain. Itu sebabnya, sebelum memutuskan merenovasi dengan salah satu atau semua opsi di atas, tanyakan dan konsultasikan terlebih dahulu dengan kreditur.  

Renovasi Rumah Subsidi yang Melanggar Aturan

Berikut ini merupakan beberapa daftar renovasi rumah subsidi yang melanggar aturan, karenanya tidak diperbolehkan:

– Mengubah Fasad Rumah

Mengubah fasad bisa berupa mengganti desain pintu dan jendela pada ruang tamu, atau area jendela kamar utama yang berbatasan dengan lahan kosong depan rumah, dan atau ‘memajukan’ badan rumah hingga mencapai area pagar.

Dan, bila bagian belakang rumah dipandang juga sebagai fasad, maka cara renovasi rumah subsidi dengan menambah dapur permanen, termasuk yang tidak diijinkan, sebelum “masa kredit tertentu” tercapai.

– Mengubah Struktur Bangunan

Menguatkan pondasi rumah dengan cara ‘disuntik’, guna mempersiapkan rumah subsidi memiliki lantai 2, merupakan cara renovasi rumah subsidi yang tidak diperbolehkan. Kecuali, masa kredit yang disepakati dalam akad jual beli terlalui dengan baik. Tidak ada kredit macet. Sebelum mengeksekusi renovasi seperti ini, debitur wajib melaporkan secara langsung kepada kreditur.  

– Menambah Bangunan Permanen Pada Lahan Kosong

Menambah bangunan permanen yang dimaksud adalah membangun ruang tambahan, seperti garasi, teras, kamar, dan dapur. Sama seperti sebelumnya, cara renovasi rumah subsidi semacam ini bisa dilakukan pada saat masa kredit terlampaui dengan baik.

Penutup

Cara renovasi rumah subsidi yang diperbolehkan, dan yang tidak diijinkan sebelum masa kredit 5 tahun terlampaui, terurai detil, lengkap dengan contohnya. Demi kepastian, menanyakan semua perihal di atas, sebelum dan atau sesudah akad jual beli, merupakan pilihan bijak. Agar supaya, terhindarkan dari pinalti pihak kreditur, seperti subsidi kredit dicabut. Akibatnya, cicilan bulanan bisa diterapkan selayaknya rumah non-subsidi.

Setukang
Setukang